MAGETAN | INTIJATIM.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Magetan, kembali menggelar operasi pemberantasan rokok ilegal, Rabu (21/5/2025).
Operasi kali ini melibatkan tim gabungan dari Kantor Bea Cukai Madiun, kepolisian, dan kejaksaan. Razia tersebut menyasar sejumlah warung dan toko kelontong di tiga kecamatan, yakni Panekan, Sukomoro, dan Kawedanan.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakkda) Satpol PP dan Damkar Magetan, Gunendar, menjelaskan bahwa, kegiatan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
“Aturan ini mengatur pelaksanaan operasi secara ketat. Sosialisasi tidak boleh dilakukan secara outdoor, hanya indoor. Sebelum operasi, tim juga wajib melakukan maksimal empat kali pengumpulan informasi terlebih dahulu,” jelasnya.
Gunendar juga menyampaikan, operasi gabungan ini dilaksanakan oleh tim resmi berdasarkan Keputusan Bupati Magetan.
Ia berharap, kegiatan ini mampu menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Magetan. Pun, mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pengawasan.
“Rokok ilegal jelas merugikan negara karena tidak membayar cukai. Lebih dari itu, rokok ilegal juga membahayakan kesehatan. Mari kita lawan bersama. Siapa lagi yang akan menjaga Magetan kalau bukan kita sendiri,” tegasnya.
Sebagai informasi, rokok ilegal tidak melalui uji standar kesehatan dan kerap diproduksi secara sembarangan. Kandungan bahan dalam rokok jenis ini tidak terkontrol, bahkan berpotensi mengandung zat kimia berbahaya yang dapat merusak paru-paru, jantung, dan organ tubuh lainnya.
Tanpa pengawasan pemerintah, rokok ilegal berisiko menyebabkan dampak kesehatan yang lebih serius dibandingkan rokok legal, yang masih melalui proses produksi sesuai standar pengawasan.
Selain itu, mengedarkan rokok ilegal merupakan tindak pidana. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pelaku yang terbukti mengedarkan rokok tanpa pita cukai atau dengan cukai palsu dapat dijerat pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
Pemerintah berharap, masyarakat tidak hanya menyadari bahaya rokok ilegal, tetapi juga memahami konsekuensi hukum jika terlibat dalam peredarannya. (Bgs/Adv)