Aksi Mahasiswa Dukung Putusan MK Berhasil, Revisi UU Pilkada Oleh Wakil Rakyat Batal

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)

JAKARTA | INTIJATIM.ID – Mahasiswa di segala penjuru tanah air, menggelar aksi demo menolak revisi Undang-Undang Pilkada oleh wakil rakyat. Para mahasiswa justru mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketika mahasiswa bergerak mengawal putusan MK dan terus meluas hingga berhasil masuk ke Senayan. Hingga akhirnya, demo mahasiswa yang mendukung putusan MK pun bisa mereda, lantaran DPR batal mengesahkan UU Pilkada tersebut.

“Sesuai dengan aturan yang ada, bahwa rapat (paripurna) tidak bisa diteruskan karena tidak quarum. Sehingga, pelaksanaan pengesahan RUU Pilkada otomatis tidak bisa dilaksakan, karena sidang paripurna hanya bisa dihelat pada haris selasa dan kamis,” kata Wakil Ketua DPR RI, Prof. Sufmi Dasco Ahmad.

Dengan demikian, kata Dasco, DPR tidak memiliki waktu yang cukup untuk mengesahkan revisi UU Pilkada karena pendaftaran calon kepala daerah dibuka pada Selasa (27/8/2024) hingga Kamis (29/82024).

“Dengan belum disahkannya RUU Pilkada, maka semua aturan Pilkada akan tunduk
mengikuti putusan MK,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Umum Perisai Prabowo, Ahmad Kailani, menyambut gembira putusan Wakil Ketua DP RI dengan putusan yang sangat tepat dan argumentatif.

“Cara DPR merespon tuntutan mahasiswa patut diapresiasi, karena DPR tidak hanya bersedia mendengar tuntutan masyarakat melalui mahasiswa, tetapi juga memberi argumen hukum yang tepat,” ungkap Kailani, saat dihubungi melalui saluran telpon.

Menurutnya, dengan keputusan yang argumentatif ini, publik ikut belajar bahwa putusan DPR tidak hanya melulu politik dan kepentingan partai, akan tetapi juga berdasarkan kewenangan yang dimilikinya.

“Baik MK, MA dan DPR, sejatinya harus sejalan tanpa harus menghapus peran dan kewenangannya masing-masing,” ujar Kailani.

Karena pembahasan revisi UU Pilkada telah batal, Kailani menyebut, landasan pelaksanaan Pilkada serentak 2024 tetap mengacu Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, terkait ambang batas pengajuan calon kepala Daerah,” terangnya.

Dalam situasi seperti ini, lanjut Kailani, akhirnya DPR harus berpihak pada kepentingan masyarakat, dan DPR harus tegas membuat putusan. Jika tidak, kepercayaan masyarakat bisa menggerus kepelaksanaan Pilgub dan Pilkada. Padahal, kunci dalam pemilu yang demokratis bersumber dari kepercayaan (trust).

“Dari sinilah sikap dan putusan DPR yang disuarakan Sufmi Dasco Ahmad telah memberi ketenangan dan kepercayaan masyarakat. Dan putusan MK harus diakui telah memberi kepastian hukum bagaimana pilkada dilaksanakan,” tandasnya. (Red)

Source: Siberindo.co

Loading

Leave a Reply