NGAWI | INTIJATIM.ID – Sebagai kesiapsiagaan dalam menghadapi potensi bencana alam, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Ngawi, berkolaborasi dengan Jawa Timur, serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), menggelar 2 kegiatan yang berlangsung selama 2 hari berturut-turut. Mulai tanggal 23 sampai 24 Oktober 2024.
Kegiatan pertama, diawali dengan restorasi arsip aset desa di Kelurahan Ketanggi Ngawi dengan target 275 lembar arsip dengan kondisi rusak dan rapuh, dengan cara dilaminasi menggunakan Japanese Paper (Kertas Jepang) sehingga bisa pulih kembali.
Pada hari kedua, dilakukan simulasi penyelamatan arsip akibat bencana di Aula Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Ngawi, dengan melibatkan kepala desa Kecamatan Ngawi dan Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.
Perwakilan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Jawa Timur, Tidor Arif, selaku Kepala Bidang Penyelamatan dan Pemanfaatan Arsip mengatakan bahwa, pentingnya sebuah arsip sebagai bukti vital bagi pemerintahan.
“Hidup kita itu mencari arsip, mengumpulkan arsip, menyelamatkan dan menyajikan arsip untuk kepentingan. Penggunanya mulai dari operasional, management pemerintahan, dan juga masyarakat,” terange Tidor Arif pada Intijatim.id pada Kamis (24/10).
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Ngawi, Kartikawari Pinilih berharap, kearsipan tersebut bisa dilakukan oleh seluruh desa sebagai upaya penyelamatan arsip dalam bentuk soft file demi keamanan.
“Kedepan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Jawa Timur bisa menekankan kepada semua desa di Kabupaten Ngawi agar punya scanner. Nanti bisa menganggarkan melalui anggaran ADD untuk sarpras pencegahan, penyelamatan, perlindungan, serta alih media arsip vital desa. Sehingga setelah direstorasi, arsip vital desa bisa dipindai dan discan, kemudian bisa dititipkan ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan,” jelas Kartikawari.
Selain itu, lanjut Kartikawari, pos anggaran untuk arsip vital desa juga tertuang dalam peraturan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), yang memperbolehkan desa menganggarkan pos anggaran untuk arsip vital desa.
“Yang baku itu kesadaran mengenai pentingnya arsip vital desa, mungkin Rp.100 juta per tahun, namun juga harus dimasukan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran, serta dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya. (Mei)