Bawaslu Magetan Bersihkan APK Saat Masa Tenang Pemilu 2024, M.Kilat : Waspadai Money Politic

Img 20240213 Wa0031

MAGETAN | INTIJATIM.ID – Masa tenang dimulai sejak tanggal 11 Februari 2024, atau tiga hari sebelum hari H pemungutan suara. Salama masa tenang pelaksana kampanye, tim kampanye dialarang melakukan kampanye dalam bentuk apapun.

Sejak Minggu (11/2/2024), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Magetan melakukan pembersihan Alat Pegara Kampanye (APK).

“Sesuai aturan, masa tenang harus bebas dari APK, karena pemasangan APK merupakan salah satu metode kampanye,” kata Ketua Bawaslu Magetan, M Kilat Adinugroho Syaifullah, Senin (12/02/2023).

Dalam pembersihan APK di Kabupaten Magetan, Bawaslu bersama jajaran di tingkat kecamatan (Panwascam) hingga Pengawas Keluarahan Desa (PKD) bergerak membesihkan APK di wilayahnya masing-masing.

M. Kilat Adinugroho
M. Kilat Adinugroho, Ketua Bawaslu Kab. Magetan.

“Ada yang dibersihkan oleh Bawaslu dan jajarannya, ada juga yang dibersihkan oleh peserta pemilu sendiri,” ujar Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Magetan, Purwanto di sela-sela penertiban APK di wilayah Kota Magetan, Senin (12/02).

Bawaslu tidak sendirian, Purwanto menyebut, juga menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan setempat. “Sama seperti penertiban APK sebelumnya, Bawaslu juga menggandeng Satpol PP dan stake holder lainnya,” jelasnya.

Sementara itu, Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Magetan, M. Ramzi menghimbau kepada peserta pemilu, pelaskana kampanye, dan tim kapampanye, untuk mentaati aturan atau regulasi berlaku.

Beberapa larangan yang diwaspadai saat masa tenang diantaranya, dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk memilih calon tertentu, baik DPR, DPRD, DPD, atau pasangan calon.

“Atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya, itu juga tidak boleh,” kata Ramzi.

Sanksinya, lanjut Ramzi, hukuman pidana penjara dan denda. Sesuai pasal Pasal 523 Undang-undang tahun 2017 tentang Pemilu, menyebut, setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24.OOO.OOO,OO (dua puluh empat juta rupiah).

“Selama masa kamapanye, media massa juga dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu,” tegas Ramzi. (Red)

Loading

Leave a Reply