Pemkab Ngawi : Fasilitasi Pembentukan Koperasi Merah Putih Tanpa Ganggu Dana Desa

NGAWI | INTIJATIM.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngawi terus mendorong penguatan ekonomi desa dengan memfasilitasi pembentukan Koperasi Merah Putih di seluruh desa. Hal ini dibahas dalam rapat koordinasi (rakor) tingkat kabupaten, yang dihadiri oleh Tenaga Pendamping Profesional (TPP), Kasipem Kecamatan, Kepala Dinas Koperasi dan UKM, serta Kabid Pemdes. Bertempat di Kurnia Konvention Hall, pada Kamis (15/05/25).

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Ngawi, Harsoyo mengatakan, pendirian koperasi desa ini tidak akan membebani Dana Desa (DD) karena biaya pengurusan ke notaris sepenuhnya ditanggung negara sebesar Rp2.500.000 per koperasi.

Selain itu, Pemkab Ngawi berharap, koperasi desa dapat menjadi motor penggerak kemandirian ekonomi dan ketahanan pangan lokal secara berkelanjutan.

“Per tanggal 15 Mei 2025, sudah 20 desa yang diperintahkan langsung oleh Bupati Ngawi untuk memulai proses pendirian koperasi, dari total 213 desa dan 4 kelurahan yang ditargetkan,” terangnya.

Harsoyo optimis, regulasi pembentukan Koperasi Merah Putih bakal rampung pada akhir Mei 2025. “Kami optimis akhir Mei semua proses pembentukan selesai. Mohon doanya,” tegasnya kepada intijatim.id

Dijelaskan Harsoyo, permodalan koperasi akan berjalan bertahap dan mendapat dukungan lebih lanjut dari pemerintah pusat melalui Kementerian Desa dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).

“Pemprov Jawa Timur turut mendukung dengan target dua(2) desa per kecamatan dan 198 sisanya dibiayai oleh pemda,” jelasnya.

Senada dengan Harsoyo, Kabid Pemerintahan Desa, Arif menyatakan bahwa, langkah ini menjadi motivasi bagi para pendamping desa yang telah melakukan identifikasi kesiapan di masing-masing wilayah.

“Kami fasilitasi teman-teman di desa dan kecamatan agar segera melaksanakan musyawarah desa khusus (musdesus),” ucapnya.

Sementara, Pendamping Ahli Kabupaten, Hidayatul Iman, menyebut, rakor ini sebagai momen yang tepat setelah cukup lama tidak ada koordinasi lintas desa. Ia menargetkan, pembentukan koperasi rampung pada Mei dan Juni sudah berbadan hukum.

“Narasumber dari Dinas Koperasi membuat peserta lebih paham, sehingga hasil pembentukan koperasi bisa bergerak cepat,” ungkapnya.

Selain itu, ketahanan pangan, endingnya untuk swasembada pangan dan tidak boleh digunakan untuk fisik/ infrastruktur. Jadi, bisa di bidang peternakan maupun pertanian, dengan fokus memproduksi hewani maupun nabati,” pungkas Imam. (Mei)

Loading

Leave a Reply