RUU Penyiaran Ditunda, Anggota Komisi I DPR RI : Libatkan Publik Agar Sempurna

Gridart 20240601 114251740

JAKARTA | INTIJATIM.ID – Banyak dari berbagai daerah di Indonesia, sejumlah jurnalis sedang getol menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran. Selain beberapa pasal dinilai melanggar UU Pers No.40 Tahun 1999, RUU tersebut dinilai akan membungkam kebebasan pers di tanah air.

Dijelaskan anggota Komisi I DPR RI, Muhammad Farhan, mengatakan bahwa, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyiaran, awalnya ditujukan sebagai penyelarasan Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker), dengan mencakup poin-poin terkait penyiaran.

Pembahasan RUU Penyiaran itu, merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh lembaga legislatif. “Khususnya terkait klaster penyiaran untuk pasal analog switch off,” terang Farhan, dalam pernyataannya yang diterima di Jakarta, Kamis (30/5) kemarin.

Dalam UU Cipta Kerja disebutkan, penyelenggaraan penyiaran harus mengikuti perkembangan teknologi, termasuk migrasi dari teknologi analog ke digital, atau yang dikenal dengan istilah analog “switt off”.

Farhan menambahkam, RUU Penyiaran juga dipicu oleh persaingan politik antara lembaga berita platform terestrial dan jurnalisme digital. Pun mencakup, peran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

“Draf RUU yang ada sekarang, memberikan kewenangan kepada KPI untuk mengawasi konten lembaga penyiaran terestrial,” jelas Farhan.

Saat ini, pembahasan RUU Penyiaran di DPR telah dipastikan ditunda, berdasarkan pernyataan Badan Legislasi DPR RI. Farhan juga mengusulkan, agar pembahasan RUU tersebut ke depannya melibatkan publik agar hasilnya lebih sempurna.

“Jika pintu revisi dibuka, wajar jika ide-ide lain juga dimasukkan dalam revisi tersebut,” tambah legislator dari Dapil Jawa Barat I itu.

Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa pembahasan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran ditunda. Penundaan tersebut dengan alasan untuk memastikan kebebasan pers tetap terjaga. (Rgl/Red)

Source: siberindo

Loading

Leave a Reply