MAGETAN | INTIJATIM.ID – Rencana usulan alih fungsi sementara Eco Bambu Park untuk tanaman padi dari Ketua DPRD Magetan, terus mendapat penolakan dari dalam gedungnya sendiri.
Kali ini, Anggota DPRD Magetan, Fraksi Fraksi PDI Perjuangan, Suyono Wiling menilai bahwa, pemanfaatan lahan kosong di hutan bambu Sukomoro sangatlah menyalahi aturan. Menurutnya, kemunculan Eco Bamboo Park tersebut dibuat dari hasil pemeriksaan BPK terkait lahan terbuka hijau di Magetan masih 12,5 persen dari kewajiban sebesar 30 persen.
“Jangan sampai dua kali menyalahi aturan. Penempatan hutan bambu di Sukomoro saja sebetulnya tak sesuai dengan ketentuan lokasi tempat wisata, lha kok ini mau dimanfaatkan untuk ketahanan pangan. Hutan itu dibuat untuk pemenuhan RTH,” tegas Wiling, panggilan akrabnya.
Ketimbang EBP (Eco Bamboo Park), Willing menyebut, lebih efektif dengan memanfaatkan kawasan hutan untuk ketahanan pangan, karena Magetan memiliki sekitar 2500 hektar kawasan hutan. Selain itu, sekitar 1500 hektar bisa dikerjasamakan melalui pokmas atau koperasi berupa program Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK). Ini tersebar di Desa Jabung, Singolangu, Tapak, Bedagung, Poncol, Parang, Sidomulyo, dan Getasanyar.
“Bersama kawan-kawan, saya menginisiasi agar petani sekitar hutan bisa dapat pengelolaan. Data kami bisa sampai sekitar 300-an hektar,” jelasnya.
Wiling juga mengatakan, melalui KHDPK lebih dari cukup untuk menambah lahan guna program ketahanan pangan di Magetan. “Program kemitraan KHDPK ini berumur Panjang sampai 35 tahun, dan bisa diperpanjang hingga dua kali kemitraan,” pungkasnya. (Red/Tim)