
Korban Laka Lantas Dapat Santunan dari Jasa Raharja, Berikut Besarannya
NGAWI | INTIJATIM.ID – Sesuai UU No 33 Tahun 1964 dan UU 34 Tahun 1964, telah diatur terkait dana kecelakaan lalu lintas termasuk santunan bagi korban laka lantas. Jasa Raharja Cabang Madiun telah bekerja sama dengan 33 rumah sakit se-Karasidenan Madiun. Mengantisipasi arus mudik dan kecelakaan di wilayah Ngawi Jasa Raharja Cabang Madiun bakal menerjunkan…