
KPU Perbolehkan Kampanye Kotak Kosong Sesuai Aturan
JAKARTA | INTIJATIM.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan bahwa, pemilih di Pilkada Serentak 2024 diperbolehkan untuk mengampanyekan kotak kosong, khususnya di daerah dengan calon tunggal. Kebijakan ini diambil untuk memastikan setiap pilihan politik masyarakat mendapatkan ruang yang proporsional. Anggota KPU RI, Idham Holik, menegaskan bahwa pelaksanaan kampanye kotak kosong sama dengan kampanye di daerah tanpa…