
Berlaku 2024, UMK di Magetan Naik Menjadi Rp 2.238.808
MAGETAN | INTIJATIM.ID – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Magetan, menggelar sosialisasi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024, bersama pengusaha dan organisasi pekerja. Bertempat di Harmada Joglo Magetan, Jumat (8/12/2023). Sesuai Keputusan Gubernur Jatim nomor 188/656/KPTS/013/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/kota di Jawa Timur tahun 2024, bahwa ada kenaikan upah minimum sebesar Rp 2.238.808 mulai…