
MK Memutuskan, Tolak Permohonan Anies Baswedan Terkait Perkara PHPU 2024
JAKARTA | INTIJATIM.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, menolak seluruh permohonan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. “Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo, membacakan…