Desa Wajib Sediakan TPS, Kelurahan Sukowinangun Magetan Bangun TPS-3R

MAGETAN | INTIJATIM.ID – Sesuai instruksi Bupati Magetan No.1 Tahun 2019, bahwa setiap desa diwajibkan memiliki Tempat Pengolah Sampah (TPS). Hal ini untuk membantu dalam mengatasi darurat sampah di Magetan. Salah satunya di Kelurahan Sukowinangun, Kecamatan/Kabupaten Magetan. Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) bernama “Sukoresik” ini akhirnya memiliki TPS-3R (Reduce, Reuse, Recycle) yang baru dibangun. Ketua KSM…

Read More
error: Content is protected !!