Img 20231214 092738

Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Pemkab Magetan Punya Perda Nomor 5 Tahun 2021

MAGETAN | INTIJATIM.ID – Penyandang disabilitas memiliki beberapa hak yang sudah diatur dalam Undang-Undang. Hal ini untuk mengurangi berbagai diskriminasi terhadap seseorang yang memiliki keterbatasan. Ada beberapa hak yang harus disediakan oleh negara diantaranya, hak kesetaraan dan non diskriminasi, hak aksesbilitas, hak untuk hidup, hak peningkatan kesadaran, serta hak kebebasan dari eksploitasi dan kekerasan. Begitu…

Read More