
Warning bagi Pejabat di Magetan, Ormas OI: Awas Jangan Gratifikasi dan Pungli
MAGETAN | INTIJATI.ID – Ormas Orang Indonesia (OI) Bersatu Kabupaten Magetan, mengingatkan kepada seluruh pejabat di lingkup Pemkab Magetan agar tidak melanggar hukum selama kepemimpinan Pj Bupati Magetan. Sesuai Undang-Undang No. 28 Tahun 1999, Bab II pasal 2, terkait Penyelenggara Negara Yang Wajib Melaporkan Gratifikasi untuk menjalankan tupoksi jabatanya sesuai koridor hukum. Dan tidak membuat…