MAGETAN | INTIJATIM.ID – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dijalankan pemerintah terus diwarnai oleh insiden keracunan massal yang meluas di berbagai wilayah. Meski penetapan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebagai syarat wajib bagi setiap SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi), hal ini masih memicu kekhawatiran publik dan menuai sorotan dari masyarakat.
Data Badan Gizi Nasional (BGN) per akhir September 2025 menunjukkan bahwa, total korban yang terdampak keracunan MBG telah mencapai angka mengkhawatirkan, yakni lebih dari 6.457 orang dari 75 kasus kejadian. Kasus-kasus besar, seperti yang terjadi di Bandung Barat dengan lebih dari 1.000 korban, bahkan ditetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB). Hal serupa juga terjadi di Purworejo dengan jumlah korban sebanyak 134 sisws, dan yang baru-baru ini terjadi menimpa siswa SMKN 1 Sine Ngawi, Jawa Timur, yang diduga keracunan makanan dari menu MBG sebelumnya.
Atas insiden tersebut, Pemkab Magetan melakukan antisipasi dengan berbagai strategi, salah satunya pembentukan Satgas MBG. Selain itu, Pemerintah Daerah juga memberikan warning kepada setiap SPPG untuk segera memiliki SLHS (Sertifikat Laik Higiene Sanitasi), dan sertifikat penjamah pakan bagi setiap relawan MBG.
Parahnya lagi, dari 18 dapur MBG yang telah berdiri di Magetan, 15 diantaranya dilaporkan belum memiliki sertifikat SLHS. Tak hanya itu saja, dari hasil Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) Dinkes Magetan juga menemukan beberapa indikator permasalahan, seperti Alat Pelindung Diri (APD) tidak lengkap, dan zona sterilisasi yang dimasuki sembarang orang.
“Dari total 18 SPPG yang sudah beroperasi, baru lima yang sudah memiliki sertifikat penjamah pangan. Itu pun baru dua yang lengkap, sedangkan 3 dapur lainnya baru 50 persen. Padahal, sertifikat penjamah adalah syarat mutlak penerbitan SLHS,” jelas Rohmat Hidayat, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Magetan, Jumat (3/10/2025).
Rohmat juga menjelaskan, SPPG yang belum bersertifikat dan sudah beroperasi diberi waktu hingga akhir Oktober 2025. Sementara bagi usaha yang belum beroperasi, sertifikat harus dimiliki setidaknya satu bulan sebelum mulai beroperasi.
“Jika pekerja (relawan) SPPG tidak mempunya pengetahuan sama sekali, mereka tidak akan mengerti bagaimana menjaga proses yang sesuai kehigienisan,” ungkapnya.
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Magetan, juga memberikan peringatan kepada seluruh sekolah sasaran, agar meningkatkan kewaspadaan dan melakukan pengecekan terhadap menu MBG sebelum dibagikan. Seruan tersebut menyusul kekhawatiran meluasnya kasus keracunan massal yang terjadi di beberapa daerah, seperti di SMKN 1 Sine Kabupaten Ngawi, pada Rabu (1/10) kemarin.
“Kami meminta sekolah untuk proaktif melakukan pengawasan. Apabila kondisi makanan yang dikirim itu sekiranya dipandang ada yang mungkin basi dan sebagainya, supaya langsung komplain sebelum dibagikan kepada anak,” tegas Suwata, Kepala Dikpora Magetan. (Red/IJ)