Skandal Kuota Haji: KPK Bidik Bancakan Korporasi, Rugikan Negara Rp622 Miliar
JAKARTA | INTIJATIM.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya mengusut skandal pengalihan kuota haji tambahan tahun 2024. Penyidikan kini memasuki babak krusial dengan fokus pada dugaan aliran dana haram atau “keuntungan tidak sah” yang mengalir ke jejaring biro perjalanan haji swasta.
Lembaga antirasuah tersebut secara terang-terangan membidik keterlibatan korporasi besar dalam carut-marut distribusi jatah “Tamu Allah”. Tiga biro travel yakni, PT Adzikra, PT Aero Globe Indonesia, dan PT Afiz Nurul Qolbi—kini berada di bawah pengawasan ketat penyidik.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan sinyal kuat bahwa penyidikan telah menyentuh substansi materiil. KPK menduga kuat adanya manipulasi dalam distribusi 20.000 kuota tambahan yang seharusnya menjadi hak jemaah reguler berdasarkan antrean panjang, namun dipelintir menjadi komoditas komersial.
“Fokus kami adalah siapa saja pihak-pihak yang diduga menikmati keuntungan tidak sah dari kebijakan tersebut,” tegas Budi dalam keterangan persnya, Selasa (07/04/2026).
Istilah “keuntungan tidak sah” ini mengonfirmasi adanya praktik lancung di mana kuota negara diduga diperjualbelikan demi memperkaya segelintir elite dan korporasi, hingga mengabaikan prinsip keadilan bagi jemaah yang telah menanti belasan tahun.
Meski penyidikan terus bergulir, KPK menemui hambatan teknis. Dua saksi kunci dari PT Gema Shafa Marwa dan PT Abdi Ummat Wisata dilaporkan mangkir dari panggilan. Menanggapi hal ini, KPK memastikan akan melakukan pemanggilan ulang secara agresif.
Kasus ini laksana “Kotak Pandora” yang menjerat sejumlah nama besar sebagai tersangka, di antaranya Yaqut Cholil Qoumas (Mantan Menteri Agama), Ishfah Abidal Aziz, Ismail Adham, dan Asrul Aziz Taba
“Dari data audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membeberkan bahwa kerugian negara akibat penyimpangan kuota haji periode 2023–2024 ditaksir menembus angka Rp622 miliar,” jelas Budi Prasetyo, dihadapan awak media.
Besarnya angka tersebut, lanjut Budi, membuktikan bahwa ini bukanlah sekadar kesalahan administrasi atau prosedur teknis, melainkan praktik korupsi sistemik yang terstruktur rapi. “Pola distribusi kuota yang tertutup menjadi celah utama bagi para pemain untuk meraup keuntungan pribadi dari anggaran dan fasilitas negara,” ungkapnya.
Langkah KPK menyisir keterlibatan korporasi adalah kemajuan signifikan. Publik kini menanti keberanian KPK untuk tidak hanya berhenti pada aktor lapangan, tetapi juga menyapu bersih para intelektual di balik layar.
Penyidikan ini menjadi momentum perbaikan menyeluruh pada tata kelola haji di Indonesia. Transparansi distribusi kuota adalah harga mati agar di masa depan, tidak ada lagi hak masyarakat kecil yang dirampas demi kepentingan perut para penguasa dan pengusaha nakal. (OP/IJ)
![]()



Post Comment