Transformasi Budaya Kerja: Pemkab Magetan Resmi Berlakukan WFH Setiap Jumat
MAGETAN | INTIJATIM.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan melakukan terobosan dalam tata kelola birokrasi. Melalui Surat Edaran terbaru yang merujuk pada instruksi Menteri Dalam Negeri dan Menteri PAN-RB, Pemkab Magetan resmi menerapkan kebijakan fleksibilitas tugas kedinasan berupa Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Magetan.
Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Setdakab Magetan, Fisco Yudha Arista, mengatakan bahwa angkah ini diambil bukan sekadar mengikuti tren, melainkan sebagai upaya percepatan transformasi budaya kerja yang lebih efektif, efisien, dan berbasis digital.
Penerapan WFH ini dilakukan secara terbatas, selektif, dan terukur. Berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Magetan Nomor: 000.8/70/403.032/2026, pola kerja WFH dilaksanakan setiap hari Jumat dengan jumlah personel maksimal 50% dari total pegawai di setiap perangkat daerah.
”WFH tetap mengutamakan pencapaian kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik. Ini bukan hari libur, melainkan fleksibilitas lokasi kerja dengan tanggung jawab yang tetap sama,” tegas Fisco, Rabu (8/4/2026).
Guna memastikan pelayanan masyarakat tidak terganggu, Pemkab Magetan memberikan pengecualian ketat bagi unit kerja yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Berikut sektor-sektor yang tetap wajib bekerja di kantor (WFO) diantaranya adalah, RSUD, Puskesmas, Laboratorium, BPBD, Satpol PP, dan Pemadam Kebakaran, Dispendukcapil (termasuk operator di kecamatan), DPMPTSP (MPP), dan BPKPD. Serta sekolah (PAUD hingga SMP), Dinas Perhubungan, dan Unit layanan kebersihan dan persampahan.
“Selain unit layanan, pejabat struktural mulai dari Eselon II (JPT Pratama), Eselon III (Administrator), hingga Camat dan Lurah tetap diwajibkan bekerja dari kantor guna memastikan fungsi kontrol dan koordinasi tetap berjalan optimal,” jelas Fisco kepada intijatim.id
Menariknya, kebijakan ini juga mengusung misi lingkungan. Kepala Perangkat Daerah diinstruksikan untuk memantau penghematan penggunaan listrik, air, serta konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) selama masa WFH.
“Terdapat arahan untuk membatasi perjalanan dinas hingga 50% dan mendorong penggunaan kendaraan yang ramah lingkungan atau transportasi umum bagi para ASN,” ungkap Fisco, Rabu (8/4).
Meski bekerja dari rumah, Fisco menyebut, pengawasan terhadap ASN tidak melonggar. Para pegawai yang terjadwal WFH wajib melakukan tiga kali absensi, mulai pagi, siang dan sore.
“Absensi melalui aplikasi SI-APIK (maksimal 30 menit sebelum jam kerja). Menggunakan aplikasi GPS Map Camera sebagai bukti keberadaan di domisili. Dan melalui aplikasi SI-APIK setelah jam kerja berakhir,” papar Kabag Organisasi Setdakab Magetan.
ASN juga dilarang meninggalkan rumah selama jam kerja, wajib responsif terhadap arahan pimpinan, dan siap hadir ke kantor seketika jika dibutuhkan. Laporan kinerja harian pun tetap wajib diunggah melalui aplikasi e-kinerja.
Taka hanya itu saja, Pemkab Magetan juga akan melakukan evaluasi setiap satu bulan sekali. “Data penggunaan energi dan efektivitas kinerja dari setiap perangkat daerah akan menjadi bahan pertimbangan bagi Bupati untuk menentukan keberlanjutan atau penyesuaian kebijakan ini di masa mendatang,” pungkasnya.(Red/IJ)
![]()



Post Comment