Highlight

Badan Gizi Nasional Resmi Mulai WFH Tiap Jumat, Ciptakan Budaya Kerja Baru

oplus 16908288

JAKARTA | INTIJATIM.ID – Badan Gizi Nasional (BGN) resmi mengawali babak baru dalam budaya kerja aparatur sipil negara (ASN). Terhitung mulai hari ini, Jumat (10/4/2026), BGN menerapkan kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) satu hari dalam sepekan bagi seluruh pegawainya.

​Langkah ini merupakan implementasi nyata dari Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026, yang menandai pergeseran pola kerja pemerintah menuju fleksibilitas yang lebih tinggi namun tetap terukur.

​Kepala BGN, Dadan Hindayana, menegaskan bahwa fleksibilitas ini tidak akan mengorbankan kepentingan masyarakat. Pihaknya telah menyusun skema rotasi agar operasional kantor tetap berjalan stabil.

​”Untuk bidang pelayanan publik, kita atur secara bergantian. Bagi yang tidak WFH pada hari Jumat karena harus bertugas di kantor (WFO), maka mereka mendapatkan giliran WFH pada hari Senin,” ujar Dadan di Jakarta, Jumat (10/4).

​Dadan menambahkan bahwa perubahan ini merupakan bagian dari arahan langsung Presiden Prabowo Subianto untuk menciptakan budaya kerja baru yang lebih adaptif di lingkungan instansi pemerintah.

​Kebijakan WFH satu hari sepekan ini tidak hanya sekadar soal kenyamanan pegawai. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyebutkan ada misi besar di baliknya, yaitu efisiensi energi nasional.

“​Pemerintah menargetkan pengurangan konsumsi energi melalui pembatasan penggunaan mobil dinas, menndorong peningkatan penggunaan transportasi publik, serta pengurangan beban operasional gedung perkantoran.,” jelasnya.

​Namun, kebebasan bekerja dari rumah ini datang dengan pengawasan ketat. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengingatkan bahwa ASN tidak sedang dalam masa libur. ASN wajib merespons pesan atau panggilan dinas dalam waktu singkat. Keberadaan pegawai akan dipantau melalui sistem geo-location untuk memastikan mereka tetap berada di lokasi kerja yang dilaporkan selama jam kantor berlangsung. Hal ini sesuai dengan SE Menteri PANRB No. 3 Tahun 2026.

Dengan dimulainya langkah BGN hari ini, diharapkan efektivitas birokrasi dapat meningkat seiring dengan peningkatan keseimbangan kerja pegawai, tanpa mengurangi kualitas layanan kepada masyarakat. (OP/IJ)

Loading

Share this content:

Post Comment

error: Content is protected !!