Ancam Wartawan Saat Liputan, PWI Ngawi Kecam Arogansi Oknum SPPG Mantingan
NGAWI | INTIJATIM.ID – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Ngawi, M. Zainal Abidin, mengecam keras tindakan arogansi yang dilakukan oknum petugas SPPG di Kecamatan Mantingan, terhadap sejumlah wartawan saat meliput dugaan kasus keracunan Makan Bergizi Gratis (MGB).
Insiden tersebut terjadi pada Kamis (4/12/2025), ketika para wartawan hendak mengambil gambar proses pengambilan sampel bahan makanan yang diduga menjadi pemicu puluhan warga mengalami gejala keracunan.
Saat menjalankan tugas jurnalistik, para wartawan justru mendapat perlakuan tidak menyenangkan, mulai dari penghalangan liputan, intimidasi, hingga ancaman dari oknum petugas SPPG di lapangan.
Ketua PWI Ngawi, Zainal Abidin menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 18 ayat (2) disebutkan bahwa siapapun yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi kerja-kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp.500 juta.
“Wartawan bekerja untuk kepentingan masyarakat. Tindakan intimidatif terhadap jurnalis adalah bentuk pembungkaman yang tidak dapat ditoleransi,” tegas Zainal Abidin.
PWI Ngawi mendesak pihak SPPG untuk memberikan klarifikasi resmi, serta memastikan bahwa tindakan arogansi seperti ini tidak kembali terjadi. Selain itu, PWI juga mendorong aparat penegak hukum untuk memproses kejadian tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami terus mengawal kasus ini sebagai wujud komitmen dalam menjaga marwah profesi dan kebebasan pers di Kabupaten Ngawi,” pungkasnya. (Mei/IJ)
![]()



Post Comment