Brimob Gadungan Tipu Wanita di Mojokerto, Modus Cinta Berujung Pinjol
MOJOKERTO | INTIJATIM.ID – Jajaran Unit Reskrim Polsek Gedeg Polresta Mojokerto berhasil membongkar kedok seorang polisi gadungan yang nekat menipu seorang perempuan muda. Tersangka berinisial RI alias Rio (22), warga Mojokerto, diringkus setelah terbukti mencatut institusi Korps Brimob demi menguras harta korbannya.
Aksi penipuan ini bermula dari perkenalan di media sosial Facebook pada November 2025. Tersangka RI melancarkan aksi “social engineering” dengan mengaku sebagai anggota Brimob yang berdinas di Surabaya.
Untuk meyakinkan korban berinisial CEP (24), tersangka beralibi sedang menjalankan tugas luar daerah. Bermodalkan identitas palsu tersebut, hubungan asmara pun terjalin. Namun, hubungan yang semula dikira berujung manis justru berubah menjadi jeratan finansial bagi korban.
Kapolsek Gedeg, AKP Sukaren mengungkapkan bahwa, tersangka memanfaatkan kepercayaan korban untuk memenuhi gaya hidupnya. Dalam aksinya, RI diduga mendesak korban untuk membelikan satu unit iPhone 14 warna hitam. Tak hanya itu, korban juga relah menyerahkan uang tunai sebesar Rp 4,5 juta.
“Ironisnya, korban juga dipaksa melakukan transaksi kredit dan pinjaman online (pinjol) atas nama pribadi untuk memenuhi permintaan tersangka,” ungkapnya AKP Sakeran, Kamis (9/4/2026).
Sandiwara RI akhirnya runtuh setelah pihak keluarga korban mencium gelagat mencurigakan. Pada Minggu (5/4), keluarga korban berinisiatif memanggil pelaku ke rumah di Perumahan Grand Kenongo, Desa Sidoharjo. Saat diinterogasi dan didesak terkait identitas kedinasannya, RI tak berkutik. Ia akhirnya mengakui bahwa status anggota Brimob tersebut hanyalah isapan jempol.
“Profesi aslinya hanyalah seorang pekerja harian lepas di sebuah perusahaan ekspedisi,” jelas Kapolsek Gedeg.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit iPhone dan sisa uang tunai hasil kejahatan. Atas perbuatannya, RI kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), ancaman hukuman maksimal: 4 tahun penjara.
Saat ini, Polsek Gedeg masih melakukan pendalaman untuk mengantisipasi adanya korban-korban lain yang terjerat modus serupa oleh tersangka. “Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap kenalan baru di media sosial, terutama yang menggunakan atribut aparat,” pungkasnya. (Dod/IJ)
![]()



Post Comment