Dugaan Penyelewengan Dana Desa, PMD Magetan: Tunggu Kepastian Hukum Sebelum Copot Perades
MAGETAN | INTIJATIM.ID – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Magetan, menegaskan tidak akan gegabah dalam mengambil tindakan tegas terkait dugaan penyelewengan dana desa yang dilakukan oleh oknum perangkat desa di wilayah Kabupaten setempat. Hingga kini, pihak PMD masih menunggu kepastian status hukum dari Aparat Penegak Hukum (APH) sebagai dasar pemberhentian sementara maupun permanen.
Kepala Dinas PMD Magetan, Parminto Budi Utomo, mengungkapkan bahwa alur penanganan perkara ini telah melewati beberapa tahapan formal, mulai dari pembinaan di tingkat kecamatan hingga investigasi oleh Inspektorat.
Kasus ini bermula dari temuan penggunaan uang negara untuk kepentingan pribadi oleh oknum perangkat Desa Ngadirejo, Kawedanan. Inspektorat Magetan sebelumnya telah memberikan langkah pembinaan, termasuk instruksi untuk pengembalian kerugian keuangan negara. Namun, karena hingga batas waktu yang ditentukan pelaku tidak kunjung menunjukkan itikad baik, kasus ini akhirnya dilimpahkan ke APH.
”Langkah-langkah dari Inspektorat sudah dilakukan, termasuk suruh mengembalikan uang, tapi yang bersangkutan tidak (mengembalikan). Akhirnya diserahkan ke APH,” ujar Parminto, Selasa (7/4/2026).
Dinas PMD menyatakan bahwa proses pemberhentian harus memiliki landasan hukum yang kuat agar tidak cacat administrasi. Parminto mengatakan, saat ini pihaknya masih terus berkoordinasi dengan Camat selaku pembina langsung di wilayah tersebut.
”Proses pemberhentian tetap menunggu SK Kepala Desa. Namun, Pak Kades tentu tidak bisa sembarangan, harus ada dasar landasan seperti putusan atau penetapan tersangka dari APH,” jelasnya.
Jika status tersangka sudah jelas, Parminto menyebut akan segera melakukan intervensi lebih detail terkait penonaktifan dan pengisian perangkat baru agar roda pemerintahan desa tidak terhambat.
Menanggapi maraknya kasus serupadi mana dana desa seringkali dianggap sebagai “pinjaman pribadi” oleh oknum tidak bertanggung jawab, PMD Magetan akan memperketat monitoring dan evaluasi (Monev) berkala setiap tiga bulan sekali melalui koordinasi dengan pihak kecamatan.
”Pengawasan ini akan difokuskan pada pengelohan anggaran untuk emastikan setiap rupiah keluar sesuai peruntukannya. Verifikasi pajak dan arus kas akan dipantau lebih ketat melalui Sistem Keuangan Desa untuk meminimalisir laporan fiktif,” ungkap Kepala Dinas PMD Magetan.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh perangkat desa di wilayah Magetan, agar lebih transparan dalam mengelola anggaran publik. PMD Magetan menegaskan tidak akan memberikan toleransi jika dasar hukum pelanggaran sudah terpenuhi secara sah dan meyakinkan. (Red/IJ)
![]()



Post Comment