Hambat Program Digitalisasi, Dishub Surabaya Bekukan Izin 600 Jukir Resmi
SURABAYA | INTIJATIM.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil langkah drastis dalam upaya transformasi digital layanan publik. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya resmi membekukan izin 600 juru parkir (jukir) resmi yang dinilai menghambat program digitalisasi parkir di Kota Pahlawan.
Langkah tegas ini diambil lantaran ratusan jukir tersebut enggan melakukan aktivasi rekening dan ATM Bank Jatim sebagai syarat mutlak dalam sistem bagi hasil non-tunai yang baru.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dishub Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo, menjelaskan bahwa rekening bank tersebut merupakan instrumen utama untuk memastikan pembagian hasil berjalan transparan. Dalam sistem baru ini, retribusi parkir akan dibagi dengan proporsi 60% untuk Pemkot dan 40% untuk jukir.
”Kami tidak bisa lagi memberikan (bagi hasil) secara tunai. Semua ditransfer ke rekening masing-masing jukir. Karena 600-an jukir ini tidak berkenan aktivasi, maka izinnya terpaksa kami bekukan,” ujar Trio saat ditemui di Terminal Intermoda Joyoboyo (TIJ), Senin (6/4).
Trio mengungkapkan bahwa, tindakan ini bukan tanpa proses. Pihaknya telah melayangkan surat peringatan dan memberikan tenggat waktu hingga 1 April 2026. Namun, hingga batas waktu tersebut, ratusan jukir tersebut tetap bergeming dengan berbagai alasan.
”Surat pembekuan sudah saya tandatangani dan disebarkan. Jika tetap tidak ada itikad baik, kami tidak segan mencabut Kartu Tanda Anggota (KTA) resmi mereka dan langsung menggantinya dengan jukir baru,” tegas Trio.
Digitalisasi ini, menurut Trio, bukan semata-mata soal mengejar pendapatan daerah, melainkan merespons tuntutan warga akan transparansi. Dengan sistem digital, celah pungutan liar atau ketidakjelasan aliran dana bisa diminimalisir.
”Warga ingin tahu uangnya masuk ke mana. Dengan digitalisasi, tidak ada lagi saling tuduh antara jukir, Karang Taruna, maupun UPT Parkir. Semua uang masuk ke rekening pemerintah terlebih dahulu sebelum dibagi,” tambahnya.
Demi mendukung program ini, Dishub mengimbau warga Surabaya untuk mulai beralih ke metode pembayaran non-tunai di titik-titik parkir resmi.
“Bisa menggunakan aplikasi dompet digital (Gopay, OVO, ShopeePay, dll), atau kartu uang elektronik dari berbagai bank, dan voucher parkir sebagai alternatif pembayaran resmi. Tarifn6a untuk Roda 2 sebesar Rp2.000, sedangkan roda empat Rp5.000,” paparnya.
Bagi jukir yang ingin mengaktifkan kembali izinnya, Dishub masih membuka pintu untuk proses aktivasi rekening di Kantor Dishub Surabaya atau Kantor Cabang Bank Jatim terdekat sebelum posisi mereka digantikan secara permanen,” tandasnya. (Rwy/IJ)
![]()



Post Comment