MAGETAN | INTIJATIM.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Magetan, bersama Beacukai Madiun dan Polres Magetan menggelar razia rokok ilegal ke sejumlah warung dan toko di wilayah Kabupaten Magetan. Selasa (16/7/2024).
Dalam operasi tersebut, tim gabungan juga melakukan sosialisasi kepada para pedagang tentang bahaya serta sangsi hukum bila mengedarkan rokok ilegal.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol-PP dan Damkar Magetan Gunendar mengatakan, di Kabupaten Magetan terdapat beberapa wilayah yang disinyalir rawan rokok ilegal, diantaranya Kecamatan Magetan, Sidorejo dan Maospati.
“Razia ini menargetkan warung dan toko penjual rokok di wilayah perbatasan, yang menuju arah pedesaan dan areal persawahan. Sementara untuk di kota targetnya tempat tempat jasa pengiriman paket barang,” ujarnya.
Gunendar juga mengatakan, razia ini dimaksudkan untuk memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Magetan, Jawa Timur.
“Kami akan terus berupaya menekan peredaran rokok ilegal di Magetan, baik dengan sosialisasi maupun razia ke sejumlah warung dan toko-toko, hingga Magetan bebas rokok ilegal,” ungkap Kabid Gakda Satpol PP dan Damkar Magetan.
Perlu diketahui, selain dapat merugikan negara rokok ilegal juga sangat berbahaya jika dikonsumsi karena tidak memiliki standar kesehatan serta bisa mendapat sanksi hukum bila mengedarkannya, yaitu pidana penjara maksimal 5 tahun dan juga denda maksimal 10 kali nilai cukai. (Bgs/Adv)