Highlight

Surabaya Terkini: Fleksibel di Rumah, Trengginas di Lapangan

img 20260410 wa0054

SURABAYA | INTIJATIM.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi memulai babak baru transformasi budaya kerja. Melalui Surat Edaran Nomor 57 Tahun 2026, kota Pahlawan ini mulai memadukan pola kerja Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO). Namun, jangan salah sangka, fleksibilitas ini bukan berarti kendur dalam pengabdian.

​Tepat pada Jumat (10/4/2026) pagi, ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) justru terlihat berpeluh keringat di beberapa wilayah Kota Surabaya. Mereka menyisir sepanjang area lima kilometer, demi menyukseskan Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indonesia).

​Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Surabaya, Eddy Christijanto, menegaskan bahwa skema kerja baru ini tetap mewajibkan ASN untuk turun ke lapangan. Sesuai instruksi pusat, kerja bakti dilakukan dua kali seminggu, Selasa di lingkungan kantor dan Jumat di fasilitas umum.

​”Sebelum memulai WFH, pagi hari ASN wajib turun kerja bakti. Ini bukan libur. ASN tetap bekerja penuh,” tegas Eddy di sela-sela peninjauan pembersihan zona Jembatan Pogot.

​Aksi masif ini melibatkan seluruh Perangkat Daerah (PD), kecamatan, hingga kelurahan yang dibagi ke dalam 70 zona kerja. Mereka membersihkan sampah dan hambatan fisik di sepanjang bantaran sungai demi keamanan dan estetika kota.

​Bagi ASN yang mendapatkan giliran WFH, Pemkot Surabaya telah menyiapkan pagar digital yang ketat. Fleksibilitas lokasi kerja diimbangi dengan sistem pemantauan yang tidak main-main. Diantaranya, absensi digital, pemantauan real-time, serta capaian kinerja.

“​Sanksi bagi yang melanggar pun telah disiapkan secara berjenjang, mulai dari teguran lisan hingga sanksi terberat berupa pemberhentian tidak dengan hormat bagi mereka yang kinerjanya jeblok atau melakukan pelanggaran disiplin serius,” jelas Kepala Diskominfo Surabaya.

​Satu hal yang menjadi prioritas utama Wali Kota adalah memastikan pelayanan masyarakat tidak terganggu sedikitpun. Beberapa sektor vital tetap diwajibkan 100% WFO (kantor), antara lain Puskesmas dan Rumah Sakit, Satpol PP, Pemadam Kebakaran, dan Penyelamatan, Disdukcapil dan Dinas Sosial, serta seluruh sektor persekolahan.

​”Kami pastikan layanan utama seperti kesehatan, pendidikan, hingga evakuasi tetap berjalan normal. Masyarakat tidak perlu khawatir, pelayanan publik tetap menjadi prioritas kami,” pungkas Eddy. (Rwy/Adv)

Loading

Share this content:

Post Comment

error: Content is protected !!