
Batas Waktu Alokasi Anggaran Honorer Sampai 28 November 2023
JAKARTA | INTIJATIM.ID – Batas waktu alokasi anggaran untuk pembiayaan tenaga non-aparatur sipil negara atau honorer, telah ditetapkan pemerintah pusat. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menetapkan batas waktu alokasi anggaran itu paling lambat 28 November 2023 mendatang. Pun ditetapkan dengan surat edaran untuk kabupaten/kota se-Indonesia. “Kalau tidak segera dianggarkan dengan surat…