Beri Jaminan Pasca Perceraian, ASN Harus Berfikir Ulang untuk Bercerai

NGAWI | INTIJATIM.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngawi, menandatangani nota kesepakatan bersama Pengadilan Agama untuk memberikan jaminan hak kepada perempuan dan anak pasca perceraian, khususnya ASN di lingkup pemkab Ngawi. Hak tersebut meliputi hak nafkah, hak asuh anak dan hak tempat tinggal. Kepala Dinas Perlindungan Pemberdayaan Perempuan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Ngawi, Dr. Nugrahaningrum…

Read More