
Tiga Selebgram di Jatim Ditetapkan Tersangka Kasus Investasi Bodong
SURABAYA | INTIJATIM.ID – Tiga (3) wanita dari CV Cuan Grub Surabaya, ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong di wilayah hukum Polda Jatim. Ketiga tersangka berinisial AD, MR dan RF, telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebanyak 45 korban dengan total kerugian Rp.4,8 milyar. Hal disampaikan Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, dalam konferensi…