
Kasus Penggelapan Narkoba, Mantan Kapolres Bukitinggi Divonis 17 Tahun dan Denda 2 Milliar
JAKARTA | INTIJATIM.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, memvonis terdakwa mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dengan hukuman penjara 17 tahun dan denda Rp2 miliar. Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda…