Girik Tidak Berlaku Lagi di Tahun 2026 | Begini Tanggapan Kementerian ATR/BPN

Girik Tidak Berlaku Lagi di Tahun 2026, Begini Tanggapan Kementerian ATR/BPN

JAKARTA | INTIJATIM.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan, bahwa girik atau bukti kepemilikan tanah lama tidak lagi berlaku setelah kawasan dinyatakan lengkap terdaftar. Penegasan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, yang mengatur bahwa sertipikat tanah yang telah terbit lebih dari lima tahun tidak dapat dicabut atau…

Read More
error: Content is protected !!