Kasus TPPO : Tawarkan Jasa Pemuas Nafsu di Medsos, Seorang Perempuan Ditangkap Polisi

SIDOARJO | INTIJATIM.ID – Polresta Sidoarjo menangkap seorang perempuan 28 tahun, berinisial MR, karena terbukti melakukan tindak pidana perdagangan orang. MR ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Sidoarjo pada (21/6) lalu, di parkiran hotel di wilayah Sedati. Pelaku menawarkan kegiatan prostitusi melalui media sosial. “MR kami amankan pada 21 Juni 2023 yang lalu di parkiran sebuah hotel…

Read More

This will close in 2 seconds

error: Content is protected !!