
Magetan Kehilangan Potensi Pajak Besar dari Karaoke Tanpa Izin
MAGETAN | INTIJATIM.ID – Realitas pengelolaan pajak karaoke di Kabupaten Magetan mencerminkan ironi. Meski usaha karaoke cukup menjamur, hanya enam lokasi yang dikenai pajak oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab). Berdasarkan data Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor karaoke tahun 2024 hanya mencapai Rp 18.526.075. Angka ini menurun dari tahun…