
Notaris Ngawi Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Manipulasi dan Gratifikasi
NGAWI | INTIJATIM.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi, menetapkan seorang notaris sekaligus Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Nafiaturrohmah (43), sebagai tersangka dalam kasus dugaan manipulasi dan gratifikasi pajak daerah terkait operasional pabrik GFT Indonesia Investment. Warga Desa Munggut, Kecamatan Padas, tersebut ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik bidang pidana khusus (pidsus)…