
Kasus TPPO : Tawarkan Jasa Pemuas Nafsu di Medsos, Seorang Perempuan Ditangkap Polisi
SIDOARJO | INTIJATIM.ID – Polresta Sidoarjo menangkap seorang perempuan 28 tahun, berinisial MR, karena terbukti melakukan tindak pidana perdagangan orang. MR ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Sidoarjo pada (21/6) lalu, di parkiran hotel di wilayah Sedati. Pelaku menawarkan kegiatan prostitusi melalui media sosial. “MR kami amankan pada 21 Juni 2023 yang lalu di parkiran sebuah hotel…