Polemik Pengelolaan Zakat Antara Kemenag dan Baznas Ngawi

NGAWI | INTIJATIM.ID – Penyelenggaran zakat di Kantor Kemenag Ngawi, Lukman Hakim mengatakan bahwa, penyetoran zakat profesi ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Ngawi sudah sesuai dengan PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 14 tahun 2014 tentang pelaksanaan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat. “Setor Rp. 4 juta itu memang sudah sesuai dengan kesepakatan…

Read More