Masyarakat Dapat Mengubah SHGB Menjadi SHM, Cek Persyaratan dan Prosedurnya di Sentuh Tanahku

JAKARTA | INTIJATIM.ID – Pesatnya pembangunan perumahan, baik di wilayah perkotaan maupun pinggiran kota, mendorong kebutuhan akan kepastian hukum atas kepemilikan tempat tinggal. Umumnya, status kepemilikan rumah dibedakan menjadi dua jenis alas hak, yaitu Sertipikat Hak Milik (SHM) dan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB). SHM memberikan kepemilikan penuh atas tanah dan bangunan tanpa batas waktu,…

Read More