
Transaksi di Warung, Pelaku Terancam Bui 5 Tahun atau Hukuman Mati
MOJOKERTO | INTIJATIM.ID – Pembawa sabu berinisial TM asal Mojokerto Kota, ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Mojokerto Polda Jatim. Polisi menangkap TM setelah bertransaksi Narkoba jenis Sabu, di sebuah warung makan dengan seorang Pria berinisial H. “Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan 3 paket sabu seberat 3,36 gram yang siap diedarkan. Tersangka TM sudah kita amankan,…