Highlight

“Tembok Uang” dari Adhyaksa, Presiden Prabowo Saksi Penyerahan Dana Rp11,4 Triliun ke Kas Negara

oplus 16908288

JAKARTA | INTIJATIM.ID – Pemandangan mencengangkan tersaji di halaman gedung Kejaksaan Agung RI, pada Jumat (10/4). Tumpukan uang pecahan Rp100.000 setinggi tiga meter berjejer rapi, membentuk struktur menyerupai dinding sepanjang area panggung. Nilainya fantastis, yaitu Rp11,4 triliun lebih

​Bukan sekadar pamer kekuatan, momen ini adalah simbolisasi kemenangan penegakan hukum. Presiden Prabowo Subianto hadir langsung untuk menyaksikan penyerahan dana jumbo tersebut dari Kejaksaan Agung kepada Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.

​Uang senilai Rp11.420.104.815.858 ini merupakan hasil kerja keras Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Dana tersebut merupakan ​denda administratif kehutanan sebesar Rp7,23 triliun hasil dari penertiban lahan ilegal, ​berbagai kasus tindak pidana korupsi mulai Januari-Maret 2026 sebanyak Rp1,9 triliun. Selain itu, gunungan uang tersebut juga berasal dari denda lingkungan hidup senilai Rp1,1 triliun, dan setoran Pajak dan PNBP sebesar Rp108 miliar, serta penerimaan pajak lainnya sebesar Rp967 miliar.

​Dalam pidatonya di depan “tembok uang” tersebut, Presiden Prabowo menekankan bahwa uang ini memiliki arti yang sangat nyata bagi masyarakat. Ia memberikan perbandingan yang tajam mengenai efektivitas uang sitaan ini jika dikonversi menjadi pembangunan.

​”Bayangkan jika uang ini tidak kita selamatkan, uang ini hilang. Dengan Rp31,3 triliun (total akumulasi penyelamatan hingga April 2026), kita bisa memperbaiki 34.000 sekolah di seluruh Indonesia atau merenovasi 500.000 rumah warga berpenghasilan rendah,” tegas Presiden Prabowo Subianto, Jumat (10/4).

​Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin menyatakan bahwa penyerahan ini adalah wujud transparansi kepada publik. Langkah “pamer uang” ini sengaja dilakukan sebagai pesan keras kepada para pelaku kejahatan ekonomi dan korporasi nakal.

Selain itu, penyerahan aset tahap VI ini juga mencakup penguasaan kembali 10.257 hektare lahan di sektor pertambangan yang sebelumnya dikelola secara ilegal.​ Penyitaan tersebut sempat memecahkan rekor sebagai penyitaan uang tunai terbesar dalam sejarah hukum Indonesia.

Keberhasilan ini juga disebut sebagai buah dari metode “follow the money”, yaitu sebuah strategi di mana jaksa tidak hanya mengejar pelaku fisik, tetapi juga memburu setiap rupiah yang mengalir ke kantong korporasi melalui jalur yang tidak sah.

​”Langkah ini adalah bentuk nyata pemulihan hak rakyat. Kita tidak hanya menghukum orangnya, tapi kita rampas kembali apa yang telah diambil dari negara,” ungkap Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam pidatonya.

​Dengan angka yang menembus puluhan triliun tersebut, Kejaksaan Agung di bawah pemerintahan Prabowo-Gibran seolah ingin membuktikan bahwa hukum kini tidak hanya tajam ke bawah dan ke atas, tapi juga “tajam ke kantong” para koruptor. (OP/IJ)

Loading

Share this content:

Post Comment

error: Content is protected !!