NGAWI | INTIJATIM.ID – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ngawi menggelar kegiatan pembinaan bagi para penilik sekolah dalam rangka meningkatkan kedisiplinan dan kinerja, khususnya pendampingan lembaga pendidikan nonformal. Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara Bidang Ketenagakerjaan dan Bidang PAUD dan Dikmas, bertempat di Aula Dinas Pendidikan, pada Jumat (15/8/2025).
Dengan melibatkan 24 peserta, acara ini menjadi ajang refreshment bagi para penilik sekolah agar semakin optimal dalam menjalankan peran strategis mereka, terutama dalam proses pendampingan penjaminan mutu pendidikan.
Dalam sambutannya, Sekretaris Dinas Pendidikan, Fahrudin, menekankan pentingnya pembinaan berkelanjutan untuk memperkuat peran penilik sebagai garda terdepan pendidikan nonformal.
“Penguatan kita tidak hanya dinilai oleh atasan, tapi juga oleh masyarakat dan lembaga tempat kita mendampingi. Ini adalah tanggung jawab bersama,” ujarnya.
Kepala Bidang PTK Dinas Pendidikan, Lantik Kusuma, juga menyampaikan bahwa, pembinaan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih dalam terkait kedisiplinan ASN, karena berbanding lurus dengan peningkatan kinerja penilik sekolah,” jelasnya.
Sementara itu, Arsyad Ragandi dari Bidang PAUD dan Dikmas mengungkapkan, peran penilik dalam mendampingi lembaga nonformal seperti KB dan PKBM sangatlah krusial. “Karena itu, diperlukan peningkatan kualitas kerja yang tidak hanya berorientasi pada output, tetapi juga pada proses dan dampaknya terhadap mutu pendidikan.,” tambahnya.
Sebagai narasumber, Shodiq Jumairi Effendy dari bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Kabupaten Ngawi, juga menyampaikan materi tentang budaya kerja ASN. Ia menekankan pentingnya penerapan core values ASN yaitu BerAKHLAK: Berorientasi pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif.
“Budaya kerja ASN harus ditanamkan sejak awal. Termasuk soal kehadiran, jam masuk dan pulang yang terekam dalam sistem presensi elektronik. Karena data ini tersinkronisasi dengan e-Kinerja dan e-Tamsil, yang memengaruhi TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai),” papar Shodiq.
Ia juga mengingatkan konsekuensi hukum berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021, di mana PNS yang tidak masuk kerja atau terlambat lebih dari setengah jam, dan terakumulasi selama 28 hari atau 10 hari berturut-turut. Pun, dapat dikenai sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Di akhir sesi, para penilik juga diingatkan untuk selalu mengisi laporan kegiatan di sistem e-Kinerja, dengan dokumentasi aktual sesuai lokasi yang dikunjungi. Penjadwalan dan pelaporan harus disesuaikan dengan masing-masing koordinator wilayah.
“Bekerja saja tidak cukup. Harus ada kinerja, yakni aktivitas yang menghasilkan target terukur dan berdampak bagi dunia pendidikan,” pungkas Shodiq. (Mei/Adv)