Upaya Penyeludupan Sabu di Rutan Berhasil Digagalkan Petugas

PONOROGO | INTIJATIM.ID – Pemuda berinisial SR (26 tahun) ditangkap jajaran Polres Ponorogo.

Penagkapan warga Desa/Kecamatan Slahung Ponorogo ini, berusaha menyelundupkan narkotika jenis Sabu ke Rutan kelas 2B Ponorogo Jawa Timur.

Sebelum barang haram tersebut dikirim ke rutan, Satnarkoba Polres Ponorogo berhasil menangkap SR dirumahnya, dengan barang bukti 5,36 gram sabu.

mengatakan, CRS mendapat pesanan sabu dari DN, seorang narapidana didalam Rutan Ponorogo.

“Rencananya pesanan sabu yang dibungkus bersama sabun mandi. Rencananya akan dimasukkan ke rutan dengan cara dilempar melalui bangunan rutan,” terang Kapolres Ponorogo, AKBP Wimboko, dalam Pers Reallise di Aula Wengker, Selasa (27/6/2023).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 2, UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kepala Rutan Ponorogo, Agus Yanto menjelaskan, sabu tersebut diketahui pesananan dari DN yang merupakan warga binaan dengan kasus narkoba.

“Agar tidak kecolongan, kami pasang CCTV berkualitas bagus diberbagai lokasi di Rutan. Termasuk, memasang pagar jaring diatas tembok bagian utara,” jelasnya.

Selain itu, Rutan Ponorogo bakal melakukan razia rutin, untuk mencegah peredaran narkoba di dalam rutan. “Kita juga meningkatkan razia pada warga binaan,” pungkasnya. (Red/Hms)

Loading

Leave a Reply