Highlight

Warga Keluhkan Bau Limbah, Disnakan Magetan Tinjau Rumah Potong Ayam Ngariboyo

img 20260409 131425 (1)

MAGETAN | INTIJATIM.ID – Pemerintah Kabupaten Magetan menindaklanjuti keluhan warga terkait bau limbah rumah potong ayam di Desa Ngariboyo, Kecamatan Ngariboyo, dengan menurunkan tim gabungan untuk melakukan pengecekan lapangan, Kamis (9/4/2026).

Tim gabungan tersebut terdiri dari Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakan) Kabupaten Magetan, Dinas Lingkungan Hidup dan Pangan (DLHP) Magetan, serta pemerintah desa setempat. Peninjauan dilakukan guna memastikan sumber bau limbah sekaligus memberikan pembinaan kepada pelaku usaha.

Perwakilan Disnakan Magetan, Syaiful Rohman, mengatakan langkah tersebut diambil sebagai respons atas laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas penyembelihan ayam di wilayah tersebut.

Ia menjelaskan, hasil pengecekan lapangan menunjukkan adanya sejumlah hal yang perlu dibenahi, khususnya terkait pengelolaan limbah agar tidak menimbulkan dampak lingkungan bagi warga sekitar. Pun, pelaku usaha telah menyatakan kesediaannya untuk menindaklanjuti arahan pemerintah daerah.

“Usaha boleh berjalan, tetapi tidak boleh merugikan masyarakat sekitar. Tadi sudah ada kesepakatan bahwa pelaku usaha siap menindaklanjuti arahan dari dinas,” terangnya.

Syaiful juga menegaskan, Pemkab Magetan tetap membuka peluang bagi pelaku usaha peternakan untuk berkembang, namun seluruh aktivitas harus mematuhi ketentuan yang berlaku, terutama terkait pengelolaan lingkungan.

Ia menambahkan, perbaikan pengelolaan limbah akan dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan dengan pengawasan dari pemerintah daerah.

“Kami akan melakukan pemantauan secara berkala agar lingkungan sekitar tidak lagi terganggu oleh bau limbah,” tegasnya.

Sementara itu, perwakilan DLHP Magetan, Restu Aryadi, menjelaskan bahwa fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sebenarnya sudah tersedia di lokasi usaha. Namun, memerlukan perawatan agar dapat berfungsi secara optimal.

Menurutnya, pelaku usaha juga menghadapi kendala dalam pembuangan limbah cair karena tidak tersedianya saluran irigasi di sekitar lokasi.

“IPAL sudah ada, namun perlu dilakukan perawatan. Selain itu, karena tidak ada saluran pembuangan, kami sarankan dibuat sistem peresapan,” jelasnya, Kamis (9/4).

DLHP meminta agar pelaku usaha melakukan uji kualitas air limbah secara berkala untuk memastikan limbah yang dibuang memenuhi baku mutu lingkungan.

“Air limbah perlu diuji secara berkala. Jika memenuhi baku mutu, baru bisa dibuang. Jika belum, berarti IPAL harus diperbaiki,” ungkap Restu Aryadi.

Kepala Desa Ngariboyo, Sukadi, mengaku sebelumnya pemerintah desa belum menerima laporan resmi dari warga terkait persoalan tersebut. Meski demikian, pihak desa tetap mendukung langkah penanganan yang dilakukan pemerintah daerah.

“Kami mengapresiasi langkah cepat dari Disnakan dan DLHP yang langsung turun ke lapangan. Pemilik usaha juga bersikap kooperatif dan siap melakukan perbaikan,” ujarnya.

Pemerintah desa berharap pembenahan pengelolaan limbah dapat segera direalisasikan agar aktivitas usaha tetap berjalan tanpa mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar, ” pungkasnya. (Bgs/IJ)

Loading

Share this content:

Post Comment

error: Content is protected !!