2 Pengedar Okerbaya di Jatim Diamankan Polisi

Gridart 20240507 093249394

BLITAR | INTIJATIM.ID –  Satresnarkoba Polres Blitar berhasil mengamankan Dua tersangka yang diduga kuat sebagai pengedar Narkoba dan obat keras berbahaya (Okerbaya).

Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, Polisi berhasil menangkap 2 tersangka berinisial RDK dan NC.

Selain itu, Satrenarkoba juga berhasil menyita barang bukti berupa Daun Ganja kering 13,738 Kilogram dan 4.944 Pil double L, dalam kemasan berupa 13 paket ganja dengan berat satu kilogram lebih, dengan nilai sekitar Rp.130 juta.

“Dua tersangka yang kita amankan berinisial RDK dan NC yang mana keduanya mempunyai peran yang berbeda,” kata Kapolres Blitar, AKBP Wiwit, saat konferensi pers, Senin (6/5/2024).

Akibat perbuatannya, kedua tersangka terjerat Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang kesehatan.

“Saat ini, keduanya telah diamankan di tahanan Mapolres Blitar dan menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp 5 miliar untuk tersangka RDK, dan hukuman maksimal 20 tahun penjara untuk tersangka NC,” tegas Kapolres Blitar Polda Jatim. (Red)

Loading

Leave a Reply