3,7 Milyar Aset Pemkab Magetan Terselamatkan

MAGETAN | INTIJATIM.ID – Kurang lebih Rp.3,7 Milyar aset Pemkab Magetan, berhasil diselamatkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan Jawa Timur.

Sebanyak 8 (delapan) titik objek tanah di Kelurahan Lembeyan Kulon, Kecamatan Lembeyan berhasil diselamatkan oleh petugas adhyaksa tersebut.

Penyerahan sertifikat tanah dalam rangka penyelamatan dan pemulihan aset Pemerintah Daerah (Pemda) ini, dilaksanakan di ruang pertemuan Pendopo Surya Graha Magetan, pada Senin (11/9/2023).

“Penyelamatan aset ini memasuki tahap ketiga, yakni berupa objek tanah seluas 14.878 m2 dengan nilai Rp. 3.716.004.000,” jelas Atik Rusmiarty Ambarsary, Kajari Magetan.

Dalam sambutannya, Bupati Magetan Suprawoto menyampaikan, jika pengamanan aset milik Pemkab Magetan meliputi pengamanan fisik, pengamanan administrasi dan pengaman secara hukum.

“Terima kasih kepada Ibu Kajari beserta jajarannya, atas upaya bantuannya untuk penyelamatan aset Pemkab Magetan,” ujarnya.

Tak hanya aset Pemkab Magetan, serifikat milik warga masyarakat yang bersentuhan dengan aset daerah juga mendapat sertifikat hak milik tanah.

“Kepada Bapak Ibu penerima sertifikat, simpan baik-baik sertifikat tersebut. Itu merupakan hak kepemilikan yang sah secara hukum,” jelas Bupati Magetan.

Atas keberhasilan itu, Pemkab Magetan memberikan penghargaan kepada Kajari Magetan beserta jajaran, karena telah berhasil menyelamatkan aset milik daerah, dengan luas tanah 14.878 m2. (Red)

Loading

Leave a Reply