5 Pengedar Narkoba Ditangkap Polres Jember

Jember | Intijatimid – Polres Jember Polda Jatim, berhasil mengamankan 5 orang tersangka pengedar Narkoba dengan barang bukti sabu seberat 43,94 gram.

Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo mengatakan, pengungkapan kasus narkoba berawal dari tertangkapnya tersangka CY warga Kaliwates, dan ditemukan barang bukti sabu seberat 0,19 gram.

“Dari hasilpengembangan oleh penyidik, petugas berhasil menangkap YR dan DP asal Jember, dan MB asal Leces, serta CU warga Wonokromo Surabaya Jawa Timur.

“Dikembangkan lagi, didapatkan tersangka CU warga Wonokromo Surabaya yang ditangkap di daerah Gedangan,” imbuh AKBP Hery.

Dari ketiga tersangka terakhir, Satreskoba Polres Lumajang bisa mengamankan sabu seberat 43,47 gram, ekstasi, beserta alat hisap sabu. Kami masih melakukan pengembangan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba sampai ke akar-akarnya,” tegas Kapolres Lumajang.

Sementara itu, polisi menjerat kelima tersangka dengan Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika, dengan kurungan penjara 20 tahun, dan minimal 6 tahun penjara,” jelas AKBP Henry. (Red/Hms)

Loading

Leave a Reply