6 Orang Ditangkap Polisi Kedapatan Bermain Judi

MAGETAN | Inti Jatim – Satreskrim Polres Magetan, berhasil mengamankan 6 (enam) orang pelaku judi dadu, di sebuah rumah warga di Desa Madigondo Kecamatan Takeran Kabupaten Magetan. Dari 6 tersangka itu, 5 diantaranya berasal dari luar wilayah Kabupaten Magetan.

Hal ini diungkapkan Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan, melalui Kasat Reskrim AKP Rudy Hidajanto, pada Rabu (8/3/2023).

“Awalnya adanya laporan dari masyarakat. Setelah ditindaklanjuti ternya benar, bahwa di teras rumah milik “D” warga Madigondo Kecamatan Takeran dipergunakan sebagai tempat judi dadu,” terang AKP Rudi.

Selain menangkap enam pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa karpet/banner untuk alas tombokan, alat dadu serta sejumlah uang tunai.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara,” pungkasnya. (Red/Hms)

Loading

Leave a Reply