NGAWI | INTIJATIM.ID – Tim Tiger Pidsus Satreskrim Polres Ngawi berhasil meringkus sopir truk berinisial D (48 tahun), warga Desa Klitik, Kecamatan Geneng Ngawi. Pelaku tertangkap di jalan Ir Soekarno Ringroad, masuk Desa Kartohajo, pada Rabu (13/1/2025) kemarin.
Kejadian itu bermula saat tim Tiger curiga ada truk berstiker “Angkutan Pupuk Bersubsidi Kab.Sukoharjo” yang tertutup rapat dengan terpal dan diberhentikan oleh petugas. Karena tidak dapat menunjukan legalitas dokumen truk yang berisi 60 sak pupuk Ponska dan 80 sak pupuk Urea, akhirnya pelaku diglandang ke Mapolres Ngawi.
Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rahmanto mengungkapkan, motif pelaku adalah membeli pupuk subsidi dari kios pupuk resmi di Sabupaten Sukoharjo sebesar Rp.130.000 dan menjualnya ke petani Ngawi dengan kisaran harga Rp.155.000 sampai Rp.220.000.
”Pelaku merupakan sopir resmi pupuk subsidi di Kabupaten Sukoharjo. Jadi pas pulang ke rumahnya, pelaku membawa pupuk tersebut, dan mengaku sudah dua kali menjual ke petani di Ngawi,” terang Kapolres Ngawi, saat Press release. Selasa (28/01).
Menurut AKBP Dwi, pelaku melanggar pasal 6 ayat (1) huruf b Undang Undang nomor 7 tahun 1955 dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda 5 milyar.
Ia menghimbau, selain BUMN dan kios resmi, dilarang menjual jual pupuk subsidi. larangan itu, tidak memperbolehkan penjualan pupuk subsidi diatas HET (Harga Eceran tertinggi), menjual pupuk subsidi diluar RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok), maupun dipaketkan dengan pupuk lainnya.
“Laporkan penjualan pupuk subsidi yang mencurigakan kepada Polisi karena ini atensi langsung dari presiden RI untuk ketahanan pangan,” tegas AKBP Dwi. (Mei)