Jember | Intijatim.id – Polres Jember Polda Jatim berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu dan juga okerbaya pada bulan Desember 2022.
Menjlang akhir tahun, sebanyak enam (6) tersangka jaringan pengedar sabu asal Lumajang dan 2 tersangka jaringan pengedar okerbaya berhasil dibekuk petugas dan dijebloskan ke dalam tahanan Polres Jember.
Kapolres Jember AKBP. Hery Purnomo mengtakan bahwa, para pelaku ditangkap jajaran Satreskoba Polres Jember secara bergantian, dimana pelaku pertama adalah RB dan RD. Keduanya diamankan polisi karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu dengan berat 0,20 gram di wilayah Kecamatan Jombang Jember pada Rabu (7/12) lalu.
Selanjutnya Polisi melakukan pengembangan dan penyelidikan dari barang haram tersebut, dan mendapatkan informasi bahwa sabu-sabu dipeoleh dari pelaku FF. Saat Polisi melakukan penggeledahan dan menyita handphone milik FF, didalamnya terdapat barang bukti transaksi jual beli sabu-sabu.
“Untuk FF kami amankan di Lumajang sehari setelah penangkapan kedua tersangka sebelumnya, dan FF kami sita sebuah handphone merek OPPO A16, yang digunakan sebagai sarana transaksi narkoba jenis sabu,” terang Kapolres Jember, dalam keterangan Pers Reallise nya, pada Senin (19/12/2022).
Selain itu, lanjut AKBP Hery Purnomo, dari handphone milik FF polisi juga menemukan adanya transaksi lain yang dilakukan AH dengan barang bukti 0,36 gram sabu, MB dengan sabu seberat 41,96 gram.
“Dari pengakuan MB, barang tersebut didapat dari RML yang saat ini masih dalam pengejaran kami,” jelasnya.
Selain mengungkap 5 pemuja sabu, Kapolres menyebut, jelang akhir tahun petugas berhasil mengungkap jajaran Satreskoba Polres Jember yakni adanya peredaran okerbaya jenis Pil Koplo di kawasan kampus. “Hasilnya kami menangkap 2 pelaku yakni R (24) warga Jalan Danau Toba Kelurahan Pondok Gede Sumbersari dan MH (26) warga asal Desa Suko Kecamatan Jelbuk Jember, dengan ribuan butir pil koplo,” ungkapnya.
Sementara, 6 tersangka yang berhasil dibekuk diantaranya RB (23) warga Jalan Fatahulah Lumajang,RD (25) Warga Perum Pondok Abadi Lumajang, FF (27) warga Jalan MT. Haryono Lumajang, AH (30) warga desa Grati Sumbersuko Lumajang, MB (27) asal Desa Kunir Lor Kunir Lumajang, dan HR (44) warga asal Desa Tanggul Kulon Kecamatan Tanggul Jember.
UUntuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, polisi menjerat pemuja sabu asal Lumajang Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Th.2009 Tentang Narkotika. “Untuk tersangka sabu, ancamannya minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
“Sedangkan dua pengedar okerbaya, disangkakan Pasal 196 Sub Pasal 197 Undang Undang R.I.No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. “Ancamannya maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kapolres. (Red/Hms)