NGAWI | Inti Jatim – Delapan (8) tersangka penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Ngawi berhasil ditangkap petugas. Yaitu, KK (28) warga Geneng, TH (38) warga Ketanggi, FPE (32) warga Margonulyo, FN (24) warga Beran, N (25) warga Karanganyar, DWK (27) warga Grudo, RAP (29) warga Beran, MTG (30) warga Ngawi.
Hal ini diungkap oleh Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera, dalam konferensi pers di depan ruang Humas Polres Ngawi, pada Kamis (16/2/2023) sekira pukul 13.00 WIB.
“Dari delapan tersangka hanya empat yang ditampilkan, dan empat tersangka lainnya sedang menjalani rehabilitasi di Nganjuk karena narkoba untuk dikonsumsi sendiri,” terangnya.
Kapolres menegaskan, bahwa pihaknya akan terus memberantas peredaran narkoba di Ngawi dan bekerja sama dengan daerah lain.
Empat tersangka yang ditangkap merupakan pengedar narkoba baik jenis sabu dan Pil Koplo. Modus operandi yang dilakukan salah satu tersangka pengedar pil koplo adalah dengan menggunakan jasa pengiriman paket.
“Tersangka pengedar sabu ditangkap di kosnya dengan barang bukti 900 klip sabu atau sebanyak 1,26 gram sabu siap edar,” ungkap Kapolres Ngawi.
Sementara itu, para tersangka dikenakan pasal berbeda-beda sesuai undang-undang yang berlaku. “Salah satunya adalah ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak sepuluh miliar rupiah, dengan penerapan pasal 114 ayat(1) subsider pasal 112 (1) UURI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kapolres Ngawi. (Red/Hms)