9 Kasus Curanmor Terungkap, Polisi Amankan 11 Tersangka

GRESIK | Inti Janji – Pelaku tindak pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) berhasil dibekuk Polisi. Polres Gresik Polda Jatim berhasil mengungkap 9 kasus curanmor dalam kurun waktu Januari – Februari 2023, dengan 11 tersangka.

Hal itu diungkap Kapolres AKBP Adhitya Panji Anom, dalam Konferensi Pers, dengan didampingi Kasat Reskrim Iptu Aldhino Prima Wirdhan, pada Senin (6/3/2023).

“Benar, dalam kurun waktu dua bulan terakhir kami berhasil mengungkap 9 kasus curanmor. Satreskrim 5 kasus, Polsek Manyar 2 kasus dan Polsek Gresik Kota 2 kasus. Total 11 tersangka yang kami amankan,” terang Kapolres Gresik.

Dari brlasan tersangka, Kapolres menyebut, dua tersangka berstatus residivis dalam kasus serupa. “Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara,” ungkap AKBP Aditya.

Selain itu, Polres Gresik telah mengamankan 12 unit sepeda motor dalam kasus tersebut. “Bagi masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor bisa menghubungi Satreskrim Polres Gresik,” pungkas Kapolres. (Red/Hms)

Loading

Leave a Reply