Sinergi Kantor Pertanahan, Kemenag, Baznas dan Bupati Ngawi dalam Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

NGAWI | INTIJATIM.ID — Dalam rangka percepatan sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Ngawi, Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi bersama Kementerian Agama Kabupaten Ngawi dan Baznas Ngawi melakukan audiensi dengan Bupati Ngawi pada hari Jumat, 21 Maret 2025.

Pertemuan ini bertujuan untuk menyinergikan langkah-langkah strategis dalam mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi aset wakaf di wilayah Kabupaten Ngawi.

Hadir dalam acara tersebut, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi, Kepala Kementerian Agama Kabupaten Ngawi, Ketua Baznas Ngawi, serta jajaran pejabat terkait.

Bupati Ngawi menyampaikan, dukungan penuh terhadap upaya percepatan sertifikasi tanah wakaf sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga aset wakaf untuk kepentingan umat.

“Kami sangat mengapresiasi inisiatif dari Kantor Pertanahan, Kemenag, dan Baznas dalam mempercepat sertifikasi tanah wakaf. Dengan adanya sertifikasi, aset wakaf akan lebih terlindungi dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat,” ujar Ony Anwar, Bupati Ngawi.

Murtoyo, menjelaskan bahwa, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan guna memetakan tanah wakaf yang belum bersertifikat. “Kami berkomitmen untuk mempercepat proses sertifikasi ini agar aset wakaf dapat dimanfaatkan secara aman dan berkelanjutan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kementerian Agama Kabupaten Ngawi menegaskan, pentingnya kolaborasi antarlembaga dalam menyelesaikan permasalahan administrasi dan hukum terkait tanah wakaf. Ia pun menyampaikan dukungannya serta kesiapan dalam memberikan bantuan terkait data dan informasi yang diperlukan.

Dengan adanya sinergi antara Kantor Pertanahan, Kemenag, Baznas, dan Pemerintah Kabupaten Ngawi, diharapkan proses sertifikasi tanah wakaf dapat berjalan lebih cepat dan efisien. Upaya ini tidak hanya memberikan kepastian hukum tetapi juga mendukung pengelolaan aset wakaf secara lebih profesional dan berkelanjutan. (Mei/Tim)

Loading

Leave a Reply