NGAWI | INTIJATIM.ID -Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah( UPTD) Metrologi, Anggara Pradika, bersama tim dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Tenaga Kerja (DPPTK) Kabupaten Ngawi, melakukan kegiatan rutin uji tera ulang di SPBU Sidowayah yang terletak di Jalan Raya Solo, Selasa (29/4/25).
Menurut Anggara, kegiatan uji tera ini merupakan agenda tahunan yang menyasar seluruh SPBU di wilayah Ngawi, dengan target satu SPBU per hari.
“Tera ulang SPBU wajib dilakukan setiap tahun sesuai dengan Undang-Undang Metrologi Nomor 2 Tahun 1981,” jelasnya.
Dalam proses pengujian, digunakan bejana ukur 20 liter untuk mengukur volume bahan bakar. Batas toleransi yang diperbolehkan adalah 0,5 per mil, atau maksimal 100 mililiter untuk bejana tersebut.
“Kegiatan ini untuk memastikan takaran bahan bakar yang dijual sesuai dengan regulasi. Bila hasil uji melebihi batas toleransi, maka harus dilakukan tera ulang,” tegas Anggara.
Ia juga menambahkan bahwa sejauh ini tidak ditemukan kendala berarti di lapangan. “Tiap tahun kami pastikan tidak ada alat tambahan yang dapat memengaruhi takaran. Semua berjalan sesuai prosedur,” tambahnya.
Langkah ini, menurut Anggara, merupakan bentuk perlindungan terhadap hak konsumen dan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
“Kami ingin menjaga kepercayaan masyarakat dan memastikan takaran sesuai dengan regulasi yang berlaku,” pungkasnya. (Mei)